PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SUNGAI LUK ULOKABUPATEN KEBUMEN DAN DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN

Oleh: KARUNIA PRATIWI DESYANI

Abstrak:

Penambangan pasir tanpa izin merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat di sekitar sungai Luk Ulo Kabupaten Kebumen banyak memanfaatkan tambang pasir ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya aktivitas penambang pasir tanpa izin dan mengetahui pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambang pasir tanpa izin guna tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dan serta untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan sekitar. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penegakan hukum di Sungai Luk Ulo berdasakan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan wewenang kepada penegak dalam hal ini kepolisian, jaksa dan pengadilan dengan sanksi Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000. Upaya penegakan hukum tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Sungai Luk Ulo dilakukan dengan cara pre-emitive, preventif, preventif non yustisi, dan represif yustisi. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Sungai Luk Ulo yaitu kendala geografis, persoalan ekonomi masyarakat, dan persoalan pendidikan yang rendah.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penambangan Ilegal, Sungai Luk Ulo