PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN TELEPON SELULER TIDAK BERGARANSI RESMI DI KOTA YOGYAKARTA

Oleh: GADING BINTANG PRATAMA

Abstrak:

Perkembangan penggunaan teknologi di sarana telekomunikasi berlangsung sangat pesat. Perdagangan telepon seluler di Kota Yogyakarta sendiri semakin berkembang pesat, tingginya minat masyarakat untuk menggunakan telepon seluler juga memancing penjual untuk berlomba-lomba menyediakan berbagai jenis produk yang semakin canggih. Masyarakat Yogyakarta yang masih besar terhadap pembelian telepon seluler yang tidak bergaransi resmi, maka tidak mengherankan pelaku usaha yang menjual telepon seluler tidak bergaransi resmi. Hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi ini mengangkat permasalahan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perdagangan telepon seluler tidak bergaransi resmi di Kota Yogyakarta dan apa faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan perlindungan dalam perdagangan telepon seluler tidak bergaransi resmi di Kota Yogyakarta. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data yang penulis gunakan meliputi data primer dan data sekunder. Dalam memperoleh data yang dibutuhkan penulis menggunakan teknik sensus dan random sampling dengan alat pengumpul data berupa observasi, penelusuran pustaka, wawancara dan angket. Hasil penelitian yang telah dibahas kemudian penulis simpulkan dengan teknik penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian bahwa peraturan tersebut belum berjalan efektif, karena masih ditemukan perdagangan telepon seluller tidak bergaransi resmi yang semakin banyak di kota Yogyakarta. Bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan telepon seluler tidak bergaransi resmi di Kota Yogyakarta belum maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah sehingga dalam tataran pelaksanaannya tidak maksimal, kurang sosialisasi terkait perubahan regulasi yang mulai berlaku, tidak ada adanya aturan yang yang tegas dari penegak hukum dan pemerintah terkait pelanggaran perdagangan telepon seluler tidak bergaransi resmi di kota Yogyakarta, dan belum adanya kesadaran hukum baik pelaku usaha dan konsumen selaku pembeli, sehingga menunjukkan rendahnya kesadaran budaya hukum masyarakat yang masih rendah.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Perdagangan Telepon Seluler Tidak Bergaransi Resmi