IMPLEMENTASI PASAL 74 AYAT (2) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Oleh: SEPTIANTO
Abstrak:
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan. Terkait hal tersebut mahasiswa yang berada di Kota Yogyakarta lebih banyak mengunakan kendaraan roda dua, dimana dalam proses transaksi pembelian motor tersebut selalu menggunakan bantuan pihak kedua sebab dalam ketentuan pembelian kendaraan harus menggunakan KTP berdomisili Jogja, problem yang muncul di lapangan bagi mahasiswa yang ingin melakukan kewajibannya dalam membayar pajak mendapati kendala karena harus menunjukkan identitas asli pemilik kendaraan yang tercantum dalam surat- surat kendaraan, dimana pihak pertama boleh jadi telah pindah atau sudah berdomisili ke luar kota atau tidak diketahui lagi keberadaannya yang mengakibatkan mahasiswa selaku pemilik motor tidak dapat melakukan kewajiban membayar pajak sehingga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 74 ayat (2) huruf b ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang melihat kenyataan hukum dimasyarakat dengan cara menganalisis bahan hukum dan sumber hukum yang diperoleh dilapangan dan kepustakaan yang selanjutnya diolah secara naratif deskriftif untuk mencapai kejelasan masalah. Hasil penelitian ini antara lain, kendaraan yang telah habis masa belaku STNK nya yang terjaring razia oleh pihak Polantas tidak akan di hapus secara permanen atau dimusnahkan, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraan dan melakukan registrasi ulang nomor kendaraannya apabila telah melakukan pelunasan pembayaran. Keterlambatan terjadi disebabkan faktor ekonomi, waktu dan tempat sehingga masyarakat tidak bisa melakukan registrasi tepat waktu yang telah di tentukan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihak Ditlantas Polda DIY akan turun langsung kemasyarakat guna melakukan sosialisasi tentang pentingnya melakukan registrasi kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan. Dimana pemerintah juga telah menyediakan SAMSAT Online Nasional (SAMOLNAS). Masyarakat bisa melakukan registrasi ulang dan pembayaran pejak dimana saja secara online sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor SAMSAT.
Kata Kunci: Implementasi, Pasal 74 Ayat (2) huruf b, Undang-undang No 22 Tahun 2009, Daerah Istimewa Yogyakarta.