FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERPARKIRAN DALAM KONTEKS PENERTIBAN JURU PARKIR LIAR SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA YOGYAKARTA

Oleh: MUHAMMAD TOUSI ANTRI

Abstrak:

Skripsi ini berjudul “Faktor-Faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran dalam konteks Penertiban Juru Parkir Liar Sebagai upaya peningkatan pendapatan Asli Daerah Di Kota Yogyakarta”, tujuan dari penelitian ini adalah 1) implementasi perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perparkiran Dalam konteks Penertiban Juru Parkir Liar Di Kota Yogyakarta. 2) Faktor-faktor Penghambat dalam Penertiban Juru Parkir Liar Di Kota Yogyakarta. 3) Upaya Dinas Perhubungan untuk mengatasi hambatan Penertiban Juru Parkir Liar Di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Data yang diperoleh dikumpulkan melalui metode wawancara dan kepustakaan, selanjutnya diolah dan analisis data dengan Teknik analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan terakhir yaitu menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perparkiran Dalam konteks Penertiban Juru Parkir Liar di Kota Yogyakarta bertujuan untuk terwujudnya pelayanan parkir yang tertib, aman, nyaman, lancar tanpa mengganggu keadaan sekitar khususnya diruas jalan yang dapat merugikan para pengguna jalan. Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) yang mengatur ruas jalan tertentu yang tidak dibolehkan sebagai tempat parkir. Tetapi dalam praktek dilapangan masih banyak dijumpai sejumlah pelanggaran terhadapat perauran yang telah dibuat. Terdapat faktor penghambat yaitu : ketersediaan lahan parkir resmi, serta sifat juru pakir liar yang musiman. Untuk mengatasi hambatan yang terjadi, solusi yang dilakukan yaitu : menyediakan lahan parkir modern/ atau bangunan parkir bertingkat contoh : Bangunan parkir Abu Bakar Malioboro. Mengatasi sifat musiman juru parkir liar Dinas Perhubungan telah mempelajari titik-titik yang sering di jadikan kawasan parkir liar agar kedepannya bisa diselesaikan secara baik.

Kata Kunci: Parkir liar, Peraturan Daerah, faktor penghambat, upaya mengatasi hambatan