TINJAUAN YURIDIS UPAYA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) DALAM MENGAWASI PEREDARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL

Oleh: Uci Kenangan

Abstrak:

Perawatan tubuh untuk tujuan mempercantik diri saat ini menjadi kebutuhan sebagian masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh produsen maupun distributor untuk mengedarkan kosmetika tanpa izin edar Pemerintah berperan penting dalam upaya untuk melindungi konsumen kosmetik yakni melalui pembinaan dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (i) upaya BBPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Yogyakarta (ii) strategi BBPOM dalam menangani peredaran kosmetik ilegal di Kota Yogyakarta agar berjalan efektif. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris.. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan dokumen yang dikumpulkan dan dikaji untuk menjawab permasalahan dalam peneliian yang diteliti. Keseluruhan data dianalisis secara deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya BBPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Yogyakarta sudah dilakukan secara optimal melalui pemeriksaan sarana produksi, pemeriksaan sarana distribusi dan inspekti mendadak (sidak). Ketidakoptimalan BBPOM dalam menjalankan pengawasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena adanya pelaku usaha kosmetik dalam hal ini disebut sebagai distributor, agen, dan pengecer yang membeli kosmetik tanpa izin edar serta mengadung bahan kimia berbahaya dari luar kota Yogyakarta dan kemudian dijual di wilayah kota Yogyakarta menyebabkan kosmetik ilegal mudah didapatkan secara bebas di masyarakat. Strategi BBPOM dalam menangani peredaran kosmetik ilegal di Kota Yogyakarta agar berjalan efektif mengalami peningkatan yang baik. Hal ini dibuktikan dengan BBPOM Kota Yogyakarta gencar melakukan edukasi, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kosmetik memiliki izin edar.

Kata Kunci: Konsumen, Kosmetik, Ilegal