DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN OLEH ANAK SEBAGAI PELAKU
Oleh: NANDA PRATAMA
Abstrak:
Pelaku tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi jika melihat realitas yang terjadi dalam masyarakat, seorang anak juga menjadi pelakunya. Tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan oleh anak sebagai pelaku sudah dilakukan penyelesaian melalui pengadilan dan sudah ada beberapa putusan Hakim terkait hal tersebut. Pada skripsi ini, penulis melakukan penelitian mengenai putusan Hakim terhadap kasus pidana oleh anak sebagai pelaku tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di Pengadilan Negeri Metro No. 17/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Met dan No. 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Met. Skripsi ini membahas rumusan masalah tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan oleh anak sebagai pelaku. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis, yaitu suatu metode pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Putusan pertama No. 17/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Met anak pelaku dijatuhi pidana berupa pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja melalui Balai Pemasyarakatan Klas II Metro dan putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Met anak pelaku dijatuhi tindakan berupa dikembalikan kepada orang tua. Pada kedua putusan tersebut ditemukan adanya perbedaan penjatuhan sanksi yang mencolok bagi anak sebagai pelaku tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Kata Kunci: Disparitas putusan, Tindak pidana praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, Anak sebagai pelaku