TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI PASAR MODAL MELALUI LAYANAN APLIKASI URUN DANA (STUDI DI PT SANTARA DAYA INSPIRATAMA)

Oleh: NASIKIN

Abstrak:

Era digital menghendaki kemudahan transaksi pasar modal yang didukung oleh platform digital seperti aplikasi urun dana. Penulis bertujuan untuk mengetahui (1) Regulasi penyelenggaraan layanan urun dana melalui aplikasi di PT Santara Daya Inspiratama (2) Pola hubungan hukum dalam penyelenggaraan Layanan urun dana (3) Skema perlindungan pemodal melalui Layanan urun dana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil studi penelitian dilakukan penulis menunjukan bahwa landasan penyelenggaraan layanan urun dana yaitu (i) POJK Nomor 37 tahun 2018 akan tetapi masih ada yang harus diperbaiki dalam pengaturannya terutama tentang perlindungan pemodal yaitu perjanjian antara pemodal dan penyelenggara. (ii) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dikarenakan penyelenggara layanan urun dana harus merupakan Perseroan Terbatas ataupun koperasi. (iii)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal karena di dalam penyelenggaraan layanan urun dana terdapat saham yang di perjual belikan walaupun saham tidak tercatat di bursa efek. Perlindungan pemodal dalam penyelenggaraan layanan urun dana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 tahun 2018, Undang-undang perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan perjanjian antara pemodal dengan penyelenggara.

Kata Kunci: Pasar Modal, Urun Dana Santara, Aplikasi Urun Dana