Sosialisasi UU TPKS sebagai Upaya Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (P3AP2 DIY) telah melaksanakan sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan tema “Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Nyi Ageng Serang 1 Dinas P3AP2 DIY Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 31 Yogyakarta pada hari Senin, 22 Mei 2023. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 40 peserta yang merupakan perwakilan dari perguruan tinggi swasta dan anggota satgas PPKS dengan tiga narasumber dari psikolog, advokat, dan P3AP2 DIY.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan serta mengurangi tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan kampus. Selain itu, kegiatan ini menekankan pentingnya untuk memahami dan memberikan ruang dan rasa aman terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan mental. Peserta dapat mengetahui macam-macam pidana kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan cara penanggulangannya.
Dalam acara tersebut juga diberikan contoh kasus dari kekerasan seksual dan setiap peserta diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan peran sebagai relawan, penyitas, dan pengamat.
“Sosialisasi ini sangat menarik bagi saya pribadi, dan saya rasa juga menarik bagi teman-teman semuanya yang notabenenya masih mempunyai nilai-nilai kemanusiaan di dalam dirinya.Di sini kami dikenalkan, diarahkan, serta diberi solusi penanggulangan terhadap tindak kekerasan-kekerasan seksual terkhusus di dalam lingkungan kampus.” ujar Defgi, perwakilan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.
Tindak kekerasan seksual memang menjadi momok menakutkan bagi kita terutama bagi perempuan yang berada di perantauan jauh dari sanak saudara. Upaya untuk memberantas kekerasan seksual telah banyak dilakukan oleh pemerintah seperti munculnya undang-undang TPKS serta PERMEN PPKS dalam bidang hukum dan tindak pidana. Pemerintah juga telah membentuk satgas-satgas sebagai upaya mananggulangi tindak kekerasan seksual ini.
“Bila Anda melihat, mendengar, dan atau mengalami kekerasan seksual maka beranikanlah diri untuk mencari bantuan atau melapor. Menjaga kampus kita terhindar dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama” pungkas Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog.
Reporter : Defgi Jecosta
Editor : Ummu Fitrotin