Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat Gasal 2021/2022
Pendaftaran Usulan Penerima Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat
Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
1. Syarat dan Ketentuan
- Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat berlaku khusus mahasiswa aktif terlampir dan dibuktikan dengan tercatat di PDDikti pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
- Besaran bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat maksimal senilai Rp. 2.400.000,- selama satu semester dan disalurkan langsung ke rekening UAD sebagai pemotongan tagihan SPP.
- Mahasiswa sedang tidak menerima Bidikmisi/KIP Kuliah atau beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yan telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian
- Diutamakan bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemik Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP Usulan Masyarakat pada semester gasal 2021/2022
2. Dokumen
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat Gasal T.A. 2021/2022 yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani mahasiswa bermaterai Rp. 10.000,- (terlampir), khusus tanda tangan pejabat UAD dikosongkan
- KRS Gasal T.A. 2021/2022
- Sertifikat P2K dan sertifikat Soft Skills
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) *bagi yang memiliki
- Screenshot tagihan SPP gasal 2021/2022 dari portal mahasiswa
- KTP mahasiswa
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kondisi Penghasilan Kotor Gabungan Orangtua/Wali:
- Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:
- Bukti penurunan omzet dari pimpinan lembaga/perusahaan tempat kerja, atau
- Bukti penghasilan orang tua/wali sebelum dan sesudah masa pandemi covid- 19 dari lembaga/perusahaan, atau
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta.
- Bagi orang tua/wali yang bekerja atau memiliki usaha/wiraswasta dari sektor informal yang mengalami surut akibat pandemi membuat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
- Bagi orang tua/wali yang bekerja di lembaga/perusahaan swasta wajib menyampaikan:
3. Pelaksanaan
No | Kegiatan | |
1. | Pendaftaran dan unggah dokumen dijadikan dalam 1 file format PDF maksimal 5 MB. Tautan pendaftaran https://s.uad.id/Daftar-BantuanUKTSPP-UM-Gasal21 | |
2. | Pengumuman lolos seleksi calon penerima bantuan dilaman bimawa.uad.ac.id |
Apabila setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat ditemukan data yang tidak valid yang diberikan mahasiswa, maka akan dilakukan pembatalan penetapan penerima bagi mahasiswa yang bersangkutan dan mahasiswa wajib membayar SPP sesuai ketentuan.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yogyakarta, 4 Oktober 2021
Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,
ttd
Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H.
NIY 60040500
Lampiran :
- Formulir Surat Pernyataan
- Daftar mahasiswa