PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP HAK CIPTA MELALUI MEDIA SOSIAL
Oleh: JUNAIDI RAHMAN
Abstrak:
Perkembangan zaman di era digital yang semakin pesat, revolusi media masa mengantarkan masyarakat kepada penggunaan media sosial secara integrasi, Kemajuan tekhnologi informasi, menjadikan karya digital terus menerus akan bertambah seiring dengan kebutuhan manusia, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dalam bidang pengetehuan, kesenian, dan kesastraan, Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan masih banyak ditemukan akun-akun yang menyalin atau memposting foto atau video berisikan konten-konten kreatif yang berasal dari akun-akun media sosial milik orang lain yang tanpa disadari oleh pemilik karya tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana terhadap hak cipta melalui media sosial dan bentuk sanski-sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana hak cipta melalui media sosial. Sumber data dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara sedangkan data sekunder dengan studi pustaka. Keseluruhan data dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, penegakan hukum tindak pidana hak cipta melalui media sosial: (i) dilakukan dengan cara pembinaan terhadap masyarakat untuk upaya penanggulangan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media sosial, dengan cara sosialisasi. (ii) pihak kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan secara pemblokiran terhadap akun media sosial yang dimiliki oleh pelaku pelanggar hak cipta, dengan berkordinasi terhadap perusahaan media terkait. Bentuk sanksi-sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana hak cipta melalui media sosial: (i) sanksi administrasi diberikan kepada pelaku pelanggaran hak cipta berupa penghapusan karya yang telah dicatat di direktorat jendral Haki, (ii) sanksi pidan diberikan terhadap pelaku tindak pidana hak cipta melalui media sosial berupa pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda Maksimal Rp. 4.000.000.000. (empat milyar Rupiah), serta pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak pidana, Hak Cipta, Media Sosial