Bantuan UKT/SPP Semester Gasal 2020/2021

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Berikut kami sampaikan pengumuman penerimaan usulan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa semester gasal tahun akademik 2020/2021.

 

KIP-Kuliah Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa Aktif di Semester 3, 5, dan 7 pada

Tahun Akademik 2020/2021

 

A. Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program Diploma empat dan Sarjana. Bantuan UKT/SPP diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

 

B. Kuota

No Keterangan S1 D4 Jumlah
1 Angkatan 2019 (Semester 3) 5 2 7
2 Angkatan 2018 (Semester 5) 15 3 18
3 Angkatan 2017 (Semester 7) 25 25
JUMLAH 45 5 50

 

C. Persyaratan:
1. Dibuka untuk semua mahasiswa program D4 dan S1 regular, khusus FAI penetapan bantuan KIP-Kuliah dari Kemenag pada bulan Agustus melalui Fakultas.

2. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Prioritas pada mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bermeterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan mencantumkan narahubung orangtua/wali.
c. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, BPM-KP/SSO/HAFIDZ, Beasiswa Unggulan, OSC, BCB, UAD Award Pucang (BPM-KP Pucang), BPA Semester 2 UAD atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan  7.

 

D. Persyaratan Berkas:

Unggah scan file gabungan dokumen pendukung saat pendaftaran daring dengan format PDF maksimal 5 MB disusun sesuai nomor:

1. KTM

2. Transkrip Nilai (cetak PDF dari portal tanpa pengesahan)

3. KRS Genap 2019/2020 (cetak PDF dari portal tanpa pengesahan)

4. KTP

5. KK/Kartu Keluarga atau surat keterangan yang menyatakan susunan keluarga

6. KIP, PKH, dan atau KKS (halaman sampul dan halaman identitas) *sangat direkomendasikan

7. Surat pernyataan bermeterai bahwa ortu/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 karena terdampak pandemi covid-19  dan wajib mencantumkan cp ortu/wali (tandatangan mahasiswa dan ortu/wali jika memungkinkan);

8. Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (tandatangan mahasiswa);

9. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/Wali dari/dikeluarkan oleh Instansi/Kelurahan setempat.

Catatan: Hanya Pendaftar yang memenuhi ketentuan peraturan dan persyaratan lengkap akan diproses seleksi calon penerima KIP-Kuliah Bantuan UKT/SPP tahun 2020.

 

E. Bentuk Bantuan SPP Mahasiswa:
1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020;
2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;
3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid
4. Bantuan UKT/SPP mahasiswa disalurkan langsung ke rekening Universitas.

 

F. Pembatalan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Jika setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa dari perguruan tinggi ditemukan data yang tidak valid, maka Puslapdik Kemendikbud dapat melakukan pembatalan penetapan usulan penerima bagi mahasiswa bersangkutan.

 

G. Tatakala

# Tanggal Aktifitas
1 11 Juli s.d. 25 Juli 1 Agustus 2020 maksimal jam 09:00 WIB Pendaftaran daring dan unggah scan dokumen pendukung, klik disini
2 menyusul Pengumuman lolos seleksi administrasi
3
menyusul Pemberkasan
4 menyusul Pengumuman Akhir
  • Keterangan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.

Demikian, harap menjadi perhatian mahasiswa.

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Yogyakarta, 11 Juli 2020

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,

ttd

Gatot Sugiharto, S.H., M.H.

Narahubung: 0856-193-1960 (pesan wa)