Perspektif HAM Terhadap Pelecehan Seksual pada Anak oleh Arifah Yahya dkk
Hak Asasi Manusia atau HAM ada sejak seorang manusia berada dalam kandungan, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang harus dilindungi, HAM memiliki Instrumen yang kuat untuk membatasi kesewenangan kebebasan dari individu terhadap suatu perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran HAM. HAM dinyatakan secara eksplisit dalam UUD 1945 Pascaamandemen. Instrument HAM adalah UU Nomor 39 Tahun 1999. HAM di lindungi oleh Negara dan Agama oleh karena itu HAM memiliki kedudukan yang sangat tinggi. HAM merupakan tindak pidana pelanggaran berat atau Extra Ordinary Crime yang dapat melumpuhkan seseorang baik dari segi fisik, psikis maupun mental, bahkan dapat mematikan karakter dan masa depan korban terlebih lagi jika korban adalah seorang anak yang masih berusia dini. Tulisan ini merupakan studi literatur yang menepatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai masalah serius yang harus segera ditangani oleh aparatur negara, penulis menggunakan metode penelitian melalui kajian pustaka yang terkait dengan masalah tersebut yang berfungsi untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap sanksi pidana terhadap pelaku, sehingga penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik menggunakan pendekatan normatif. Diharapkan dapat menganalisis secara jelas tentang bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Pelaku Pelecehan seksual terhadap anak.
Selengkapnya :